Bidik Penyuap, KPK Bakal Interogasi Gayus

Bidik Penyuap, KPK Bakal Interogasi Gayus
Bidik Penyuap, KPK Bakal Interogasi Gayus
JAKARTA - Harapan kalangan aktivis antikorupsi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyelidiki kasus Gayus Tambunan direspons KPK. Setelah mewacanakan pemanggilan dua staf ahli Polri Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmond Ilyas, lembaga antikorupsi tersebut akan segera memanggil terdakwa kasus tersebut, yakni Gayus Tambunan.

Atas pemanggilan tersebut, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gayus. Surat permohonan pemeriksaan Gayus tersebut, telah disampaikan kepada pengadilan, awal pekan ini. "Kemungkinan besok atau Senin karena kita sedang menunggu konfirmasi soal pemeriksaan Gayus. Rencananya sih kalau diizinkan kita periksa di KPK," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi, kemarin (27/1).

Johan memaparkan, dalam surat permohonan tersebut, KPK meminta supaya terdakwa yang divonis tujuh tahun penjara itu bisa dimintai keterangan di kantor KPK. Pemeriksaan Gayus tersebut hanya dilakukan oleh tim penyelidik KPK dan tidak melibatkan tim dari Polri. Dia menyatakan penyelidikan kasus mafia pajak ini didasari hasil penelusuran KPK yang dilakukan secara independen. Dalam penyelidikannya, KPK membidik penyuap Gayus dan penerima aliran dana dari mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III A itu.

"KPK hanya berwenang terhadap korupsi penyelenggara negara. Dalam kasus Gayus kan ada beberapa tindak pidana lain, umum dan perpajakan. Itu bukan wilayah KPK," ujar Johan.

JAKARTA - Harapan kalangan aktivis antikorupsi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyelidiki kasus Gayus Tambunan direspons KPK. Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News