BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?
Senin, 28 Maret 2011 – 00:28 WIB
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen Negara (BIN) dengan kewenangan penangkapan dan penahanan terhadap perlaku teror. Salah satu kekhawatirannya, karena kewenangan itu justru rawan disalahgunakan untuk penculikan.
"Mengambil orang dari satu tempat tanpa surat perintah, tanpa identitas penangkapnya, tidak diberitahu di mana tempat interogasinya, tanpa pengacara, tanpa anak istri tahu, walau cuma 7 x 24 jam tapi apa bedanya dengan penculikan?" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Minggu (27/3).
Lebih lanjut dikatakannya, selama ini BIN ditempatkan sebagai “staffing“ dan bukan lembaga yang memiliki pasukan. Kalaupun pihak yang dicurigai sebagai teroris mengadakan perlawanan ketika mau ditangkap, lanjut Tjahjo, toh nantinya instansi lain juga yang menyelesaikannya.
Menurut Tjahjo, dasar agar BIN diberi kewenangan menangkap dalam kondisi tertentu karena untuk mengantisipasi keterlambatan oleh aparat kepolisian di lapangan, juga bukan alasan yang tepat. Sebab, keterlambatan sebenarnya bisa diantisipasi dengan koordinasi yang lebih baik sejak awal.
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen
BERITA TERKAIT
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi