Bisa Saja Pemilihan Pimpinan DPR Pakai Asas Proporsional
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengakui ada wacana mengembalikan pemilihan pimpinan DPR ke sistem proporsional.
Menurut Arsul, gagasan ini berkembang dalam internal Baleg saat revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) mengemuka.
"Itu memang salah satu usulan, artinya tradisi yang sudah berjalan sejak orde baru tentang pembagian pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD)," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/1).
Menurut Arsul, memang sistem proporsional untuk pemilihan pimpinan DPR dan AKD itu tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan di internal parlemen.
Karena itu, menurutnya, jika tidak ada ketegangan maka kinerja DPR akan terjamin menjadi lebih baik karena tidak sibuk kisruh di antara sesama fraksi yang ada di DPR.
"Kalaupun terjadi perbedaan pendapat, itu semata-mata hanya sudut pandang politik, hukum, ideologi (partai) dan lain sebagainya," ujar sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) ini.
Secara prinsip, lanjut dia, PPP juga tidak keberatan jika dikembalikan kepada asas proporsional di lembaga DPR dan MPR.
Menurut dia, hal ini juga harus diperhatikan. "Jadi, fraksi yang tidak dapat kursi di pimpinan DPR harus mendapat prioritas di pimpinan MPR, kan seperti begitu," ungkap Arsul. (boy/jpnn)
Sistem proposional bisa mencegah perbedaan pendapat dan perpecahan antarfraksi di DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM