BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay
Minggu, 18 Desember 2011 – 00:01 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing Djufri dan Amrun Daulay diberhentikan sementara sebagai anggota DPR RI.
"Dalam rapat BK, sudah sepakat bahwa Djufri dan Amrun Daulay telah diberhentikan sementara," kata Prakosa di Jakarta, Sabtu (17/12).
Baca Juga:
Namun, kata politisi PDIP itu, BK masih menunggu surat pengantar dari pengadilan setempat yang menyatakan bahwa mereka telah jadi terdakwa.
"Untuk membuat surat keputusan BK yang akan diserahkan ke pimpinan dewan, BK butuh surat pengantar dari pengadilan. Misalnya Djufri, BK belum terima surat dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menyatakan dia bersalah, menjadi terdakwa. Kalau surat itu ada, maka BK langsung membuat surat keputusan dan diserahkan kepada pimpinan DPR RI," ujar Prakosa.
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing
BERITA TERKAIT
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?