BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay

BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay
BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing Djufri dan Amrun Daulay diberhentikan sementara sebagai anggota DPR RI.

"Dalam rapat BK, sudah sepakat bahwa Djufri dan Amrun Daulay telah diberhentikan sementara," kata Prakosa di Jakarta, Sabtu (17/12).

Namun, kata politisi PDIP itu, BK masih menunggu surat pengantar dari pengadilan setempat yang menyatakan bahwa mereka telah jadi terdakwa.

"Untuk membuat surat keputusan BK yang akan diserahkan ke pimpinan dewan, BK butuh surat pengantar dari pengadilan. Misalnya Djufri, BK belum terima surat dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menyatakan dia bersalah, menjadi terdakwa. Kalau surat itu ada, maka BK langsung membuat surat keputusan dan diserahkan kepada pimpinan DPR RI," ujar Prakosa.

JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News