BKN: Aplikasi Pendataan Honorer Bukan Diisi Tenaga Non-ASN, Jangan Salah

BKN: Aplikasi Pendataan Honorer Bukan Diisi Tenaga Non-ASN, Jangan Salah
BKN menegaskan tentang proses pengisian data tenaga non-ASN di aplikasi pendataan honorer. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Buku  panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN termasuk cara pengisiannya menyebar di WhatsApp honorer. Sebagian besar berpikir aplikasi tersebut akan diisi honorer.

"Banyak yang sudah mempelajari buku panduannya," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Rabu (24/8).

Dia menambahkan pendataan honorer sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, menimbulkan salah tafsir. Banyak honorer berpikir, mereka yang harus mengisinya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.

Nah, Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.

"Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan honorer beberapa tahun lalu," ungkap Deputi Suharmen.

Memang, kata dia, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan tenaga non-ASN, seperti KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya. Namun, pengisian data di aplikasi tenaga non-ASN dilakukan BKD.

Hal tersebut untuk mendapatkan data valid. Itu sebabnya setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

BKN menegaskan tentang proses pengisian data tenaga non-ASN di aplikasi pendataan honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News