BKN Waswas Jumlah Honorer Membeludak saat Pendataan, Siapkan Langkah Antisipasi

BOS, kata Deputi Suharmen, dicairkan setiap tiga bulan. Otomatis guru honorer dan tenaga kependidikan dibayar per trisemester juga.
Namun, lanjut Suharmen, karena Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor
B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli sudah diterbitkan, maka perlu antisipasi akan membengkaknya data honorer. Itu karena salah satu poin dalam SE MenPAN-RB tersebut adalah diakuinya SK kepsek.
"BKN diberikan tanggung jawab membuat aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Nantinya semua data honorer diisi BKD by sistem. Jika tidak sesuai akan tertolak dengan sendirinya," ujarnya.
Nah, untuk mengantisipasi masuknya honorer siluman, Deputi Suharmen menegaskan pemerintah dalam SE MenPAN-RB meminta datanya harus dilampirkan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar.
Setelah itu data-data tersebut jelas Suharmen, akan divalidasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), deputi pengawasan dan pengendalian (wasdal) BKN.
"Jadi, pemeriksaannya berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data," ujarnya.
BKN mengkhawatirkan akan terjadi pembengkakan jumlah honorer saat pendataan tenaga non-ASN. Sejumlah langkah antisipasi pun disiapkan BKN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru