Bogel dan Kawannya Bakal Tidur di Penjara

Bogel dan Kawannya Bakal Tidur di Penjara
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan sedang memeriksa tersangka yang mengedarkan ganja. Foto: WAHYU HIDAYAT/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

"Anggota kami menggeledah keduanya. Akhirnya mendapatkan barang bukti enam linting ganja yang disimpan di saku celana kanan depan dari salah satu tersangka," bebernya.

Kedua pelaku berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa barang bukti ganja itu dibeli tersangka seharga Rp100 ribu dari seseorang di daerah Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

"Kasus ini akan kami kembangkan lagi. Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (way)

 


Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Jateng, Kamis (19/1) malam.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News