Bogel dan Kawannya Bakal Tidur di Penjara
Sabtu, 21 Januari 2017 – 06:18 WIB

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan sedang memeriksa tersangka yang mengedarkan ganja. Foto: WAHYU HIDAYAT/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com
"Anggota kami menggeledah keduanya. Akhirnya mendapatkan barang bukti enam linting ganja yang disimpan di saku celana kanan depan dari salah satu tersangka," bebernya.
Baca Juga:
Kedua pelaku berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa barang bukti ganja itu dibeli tersangka seharga Rp100 ribu dari seseorang di daerah Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
"Kasus ini akan kami kembangkan lagi. Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (way)
Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Jateng, Kamis (19/1) malam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah