BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap

BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat menyampaikan paparannya dalam dialog bersama pekerja migran Indonesia dan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI di Kuala Lumpur, Sabtu (18/3). Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja sehingga yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," terang Roswita.

Adanya Permenaker 4 tahun 2023 membuat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat.

Terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Roswita merinci 7 manfaat baru yang terdiri dari:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.

2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.

4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memaparkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News