BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap

BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat menyampaikan paparannya dalam dialog bersama pekerja migran Indonesia dan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI di Kuala Lumpur, Sabtu (18/3). Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta.

6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

Adapun untuk manfaat yang nilainya bertambah, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah.

Kemudian biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Selain itu batas kedaluwarsa klaim untuk manfaat JKK juga semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fitur eklaim pada laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Fitur tersebut kian memudahkan peserta maupun keluarga untuk melakukan klaim dan perpanjangan kepesertaan di mana dan kapan saja, bahkan di negara penempatan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memaparkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News