BPK Sebut Pemerintah Berutang Melebihi Kebutuhan

BPK Sebut Pemerintah Berutang Melebihi Kebutuhan
Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Foto: Antara/Ade Irma Junida

Agung menambahkan realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari pembiayaan utang Rp 437,54 triliun. "Yang berarti pengadaan utang Tahun 2019 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," kata Agung.

Secara akrual, kata Agung, laporan operasional 2019 menunjukkan nilai pendapatan operasional Rp 2168,93 triliun, beban operasional Rp 2422,81 triliun, defisit dari kegiatan oeprasion Rp 253,88 triliun, surplus dari kegiatan nonoperasional Rp 4,65 triliun, dan defisit laporan operasional Rp 249,22 triliun.

Menurut dia, dibanding dengan 2018, pendapatan operaisonal mengalami peningkatan 0,01 persen dan beban operasional mengalami peningkatan 7,7 persen. "Sehingga defisit laporan operaisonal mengalami kenaikan 10,41 persen," ungkap Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa posisi keuangan pemerintah pusat per 31 Desember 2019 menggambarkan saldo aset, kewajiban dan ekuitas, masing-masing 10,467,53 triliun, Rp 5340,22 triliun, dan Rp 5127,31 triliun.

Menurut dia, dibanding 2018, aset pemerintah mengalami peningkatan Rp 4142,24 triliun. Kemudian, kewajiban mengalami peningkatan Rp 422,74 triliun, dan ekuitas meningkat Rp 3719,5 triliun.

"Peningkatan nilai aset dan ekuitas yang sangat signifikan tersebut terutama disebabkan oleh koreksi nilai wajar aset tetap Rp 4113,21 triliun berdasar hasil penilaian kembali atau revaluasi barang milik negara," ungkapnya.

Agung menyatakan pemeriksaan lapkeu baik untuk entitas K/L maupun pemda yang dilakukan BPK tahun 2019 ini benar-benar menjadi satu ujian bagi komitmen pengelola keuangan netara untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dengan transpransi dan akuntabilitas sebagai pilar utamanya.

Selain itu, tambah Agung, juga menjadi ujian bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang merupakan mandatory audit di tengah kondisi darurat kesehatan akbat pandemi Covid-19 yang penuh risiko.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan utang pemerintah pada 2019 melebihi kebutuhan pembiayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News