Bupati Simalungun Siap Jalani Penyelidikan di KPK

Bupati Simalungun Siap Jalani Penyelidikan di KPK
Bupati Simalungun Siap Jalani Penyelidikan di KPK
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih siap menjalani proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang diduga melibatkan dirinya dan hakim MK, Akil Mochtar. Pengacara JR Saragih, Viktor Nadapdap, menyatakan, semakin cepat proses penyelidikan dilakukan, maka akan semakin baik bagi kliennya.

"Ya memang harus segera ke tahap penyelidikan, biar bisa segera dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Viktor Nadapdap saat dihubungi JPNN di Jakarta, kemarin (19/12). Viktor mengatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas langkah KPK yang sudah menaikkan penanganan perkara ini, dari tahap penelaahan ke tahap penyelidikan.

Dengan telah dinaikkannya status pengusutan ke penyelidikan, kata Viktor, maka niatnya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti ke KPK antara lain berupa kalimat Refly Harun lewat layanan pesan singkat (short messages servive/SMS) yang dikirim ke JR Saragih, menjadi diurungkan. Karena sudah masuk penyelidikan, maka sudah pasti JR Saragih akan segera dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK. "Ya lebih baik barang bukti kita sampaikan saat dipanggil, biar sekalian diproses (dituangkan di berkas pemeriksaan, red)," kata Ketua Bakumham DPP Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan, hanya selang seminggu setelah Ketua MK Mahfud MD dan Hakim MK Akil Mochtar melapor ke KPK, lembaga antikorupsi tersebut memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus dugaan suap tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan, peningkatan status tersebut telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. "Benar. Kasus itu telah naik ke penyelidikan sejak beberapa hari lalu. Tapi tidak sampai seminggu yang lalu, ya sekitar 2-3 hari lalu," papar Haryono, Sabtu (18/12).

JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih siap menjalani proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News