Cagub Banten Dilaporkan ke KPK

Cagub Banten Dilaporkan ke KPK
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Calon Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan Aliansi Masyarakat Antikorupsi Kota Tangerang (Almakota), Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1).

Mantan wali kota Tangerang, Banten, itu dilaporkan terkait dugaan korupsi pengelolaan Pasar Babakan.

Koordinator Almakota Lufti Hakim menjelaskan dalam pengelolaan Pasar Babakan area parkirnya oleh PT PKG dan PT PPKG diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Lutfi, lokasi Pasar Babakan berada di tanah milik Departemen Kehakiman (sekarang Kemenkumham).

"Namun, tidak ada kerja sama antara PT PKG dengan Kementrian Hukum dan HAM atau dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara," kata Lufti di gedung KPK, Kamis (27/1).

Ironisnya, Lutfi menambahkan, pedagang gusuran Pasar Cikokol yang mendapat pergantian tempat di Pasar Babakan, harus membeli kios PT PKPG Rp 10 juta, serta membayar biaya sewa Rp 50 ribu per hari.

Dia mengatakan, hal itu sengaja dibiarkan sehingga menimbulkan dugaan suap atau gratifikasi.

Menurut Lufti, adapun yang saat ini diserahkan ke KPK merupakan tambahan bukti-bukti untuk memperkuat laporan sebelumnya pada November 2015.

Calon Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan Aliansi Masyarakat Antikorupsi Kota Tangerang (Almakota), Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News