Capital Inflow Tak Dikenai Pajak

Capital Inflow Tak Dikenai Pajak
Capital Inflow Tak Dikenai Pajak
"Kajiannya nanti tanya pada BKF. Kalau di Ditjen Pajak, kita belum ada rencana untuk memungut pajak dari sektor itu (capital inflow). Apalagi dari sektor lain sudah kita kenai pajak. Seperti pajak final untuk pasar modal sebesar 0,1 persen, pasar obligasi kena pajak 15 persen, bunga SBI kena pajak 20 persen, dan saham (kena) 0,21 persen," ungkap Tjiptardjo.

Pemerintah, kata Tjiptardjo pula, akan terus berupaya mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak. Apalagi, hampir 80 persen biaya negara berasal dari pajak. Namun derasnya capital inflow yang masuk, disebut sebagai peluang bagi ekonomi dan bukan untuk menopang pendapatan dari sektor pajak.

"Apalagi dari SUN dan obligasi sudah kena bunga-nya. Kalau misalnya pemerintah mau majakin capital inflow, nanti kita dinilai tidak kompetitif bagi investor. Jadi sampai saat ini, belum ada pemikiran memajak dana yang masuk itu," kata Tjiptardjo lagi. (afz/jpnn)

JAKARTA - Untuk memaksimalkan peluang investasi di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk tidak memungut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News