Cegah Korupsi Pelayanan Publik dengan Citizen Charter

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Menurut dia, salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan Citizen Charter.
Itu adalah kontrak pelayanan antar-stakeholder yang pelaksanaannya diatur Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham, Minggu (15/4).
Menurut Abraham, Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali, dan representatif.
Sebab, di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
"Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” kata Abraham. (boy/jpnn)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia