Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dana itu dicurigai bocor sampai 30 persen.

Hal itu ditengarai dari kasus yang melibatkan Sahat Simanjuntak.

Dari penyelidikan KPK terungkap bahwa Sahat menerima fee 20 persen dari penerima hibah, dan tim makelar yang mengurus dana hibah mendapat jatah 10 persen.

Kalau modus ini terjadi secara umum maka bisa jadi dana yang bocor dimakan koruptor mencapai Rp 2,3 triliun.

Sahat diketahui melakukan ijon terhadap dana hibah itu.

Dia mempunyai makelar yang bekerja di daerah mencari sasaran penerima dana hibah untuk tahun anggaran 2023.

Dana hibah belum cair, tetapi fee sudah diterima Sahat.

Dari hasil ijon itu, Sahat sudah menerima Rp 5 miliar. Pola semacam ini sangat mungkin menjadi modus operandi yang jamak dilakukan di lingkungan DPRD Jatim.

Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News