Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ibarat berburu, KPK sedang berburu di kebun binatang, arahkan senapan ke mana pun akan mendapat target.

Penyelewengan dana hibah ini punya potensi menjadi skandal mega-korupsi yang melibatkan banyak pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

Kalau KPK serius mengembangkan kasus ini tidak mustahil akan terulang kasus korupsi-kolektif di DPRD Kota Malang pada 2018.

Ketika itu roda pemerintah daerah lumpuh karena dari total 45 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang 41 di antaranya ditangkap KPK.

Kasus korupsi dana hibah di DPRD Jatim pernah terjadi pada 2008. Ketika itu Ketua DPRD Fatchurrasyid ditangkap dan dipenjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah.

Banyak kolega Fatchurrasyid di DPRD yang dicurigai terlibat dalam korupsi kolektif, tetapi Fatchurrasyid menjadi satu-satunya yang dikorbankan sampai masuk penjara.

Kasus dana hibah kali ini berpotensi menjadi kasus mega-korupsi.

Total anggaran hibah pemerintah Jawa Timur setiap tahun mencapai Rp 7,8 triliun.

Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News