Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Ilmuwan politik Australia Edward Aspinall dan Ward Berenschot melakukan penelitian panjang di Indonesia, India, dan Meksiko mengenai pola hubungan pemilih dan para politisi di masing-masing negara.
Hasil penelitian komparatif itu dituangkan dalam buku ‘’Democracy fo Sale: State and Clientelism in Indonesia’’ (2018).
Aspinall dan Berenschot menemukan bahwa partai politik di Indonesia tidak bekerja sebagai penyambung aspirasi publik kepada pemerintah untuk menyuarakan berbagai kebutuhannya.
Partai politik hanya berfungsi sebagai kendaraan bagi para politisi yang ingin menjadi kepala daerah atau menjadi anggota legislatif.
Dalam kasus pemilihan calon kepala daerah, partai politik menjadi kendaraan untuk memenuhi syarat pendaftaran.
Calon kepala daerah memenuhi biaya mahar untuk mendapatkan rekomendasi partai.
Setelah rekomendasi didapat, calon kepala daerah itu membentuk tim sukses yang berasal dari orang-orang kepercayaannya sendiri.
Tim sukses dan tim pemenangan inilah yang bekerja sebagai penyalur uang untuk vote buying dan keperluan money politics.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah