Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Senin, 23 Januari 2023 – 18:55 WIB

Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Hubungan pemilih dengan politisi yang dipilih adalah hubungan beli putus.
Hubungan pragmatis ini dikenal sebagai NPWP, nomor piro wani piro, nomor berapa dan berani bayar berapa.
Per kepala pemilih sudah dihargai dengan nilai rupiah tertentu.
Hubungan anggota legislatif dengan pemilihnya bersifat transaksional, karena pemilih tidak merasa terwakili oleh anggota legislatif yang dipilihnya.
Anggota legislatif lebih merasa sebagai wakil partai ketimbang menjadi wakil rakyat di konstituennya
Partai politik bertindak sebagai kendaraan pada saat kontestasi politik 5 tahun sekali.
Setelah pemilu 5 tahunan partai politik terputus hubungan dengan konstituennya.
Pola hubungan yang putus-nyambung ini melahirkan politik pragmatisme yang serbatransaksional.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah