Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Modus operandi penyelewengan dana hibah bermacam-macam.
Pemotongan fee 30 persen konon sudah menjadi standar.
Selain itu, proyek pembangunan dari dana hibah itu juga dikerjakan oleh kerabat anggota atau pimpinan DPRD.
Semua anggota DPRD Jawa Timur mendapat jatah dana hibah masing-masing, dan mereka mempergunakannya untuk memperkuat suara di konstituen, dan sekaligus mencari dana untuk memelihara suara di konstituen.
Para politisi yang bertarung di daerah pemilihan harus melakukan praktik ijon untuk persiapam maju lagi pada kontestasi pemilihan anggota legislatif 2024.
Politik uang atau money politics, dan praktik jual beli suara atau vote buying, menjadi bagian yang tidak bisa dihindarkan dalam kontestasi politik Indonesia.
Para politisi bersikap pragmatis dan para pemilih pun bersikap pragmatais.
Dalam sistem proporsional terbuka yang sekarang berlaku, persaingan terbuka dan cenderung brutal terjadi di antara calon legislatif sesama partai dan persaingan melawan sekian banyak calon dari sekian banyak partai lain.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah