Dapur Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes pada 5 Santriwati

Dapur Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes pada 5 Santriwati
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Dedi menjelaskan, Kuntum (17, bukan nama sebenarnya) juga diperlakukan tak pantas.

Korban lainnya, Luna (16, nama samaran), juga sering dipaksa melakukan perbuatan asusila.

Korban kelima adalah Jingga (20, bukan nama sebenarnya), juga tak luput dari kebejatan IM.

“Tersangka meminta korban untuk membersihkan ruangannya,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, IM terancam Pasal 82 Ayat 1  Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1  KUH Pidana dan Pasal 292 KUHP. (mga)


IM ternyata tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap lima santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur, yang dipimpinnya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News