Dapur Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes pada 5 Santriwati
Jumat, 08 Desember 2017 – 21:05 WIB
Dedi menjelaskan, Kuntum (17, bukan nama sebenarnya) juga diperlakukan tak pantas.
Korban lainnya, Luna (16, nama samaran), juga sering dipaksa melakukan perbuatan asusila.
Korban kelima adalah Jingga (20, bukan nama sebenarnya), juga tak luput dari kebejatan IM.
“Tersangka meminta korban untuk membersihkan ruangannya,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, IM terancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHP. (mga)
IM ternyata tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap lima santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur, yang dipimpinnya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Sambut HUT Ke-78, Jalasenastri Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Tunanetra
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- Polisi Ungkap Motif Santri di Siak Tega Bakar 3 Rekannya Hidup-Hidup, Alamak...
- Pondok Pesantren Wali Barokah Ajarkan Ribuan Santri Memanfaatkan Transaksi Digital
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?