Datangi Mapolda Bali, Serahkan Video Ceramah Habib Rizieq Shihab
Sabtu, 10 Juni 2017 – 02:15 WIB
Dengan kata lain, senada dengan kasus yang menjerat Munarman. “Bila kita mengacu ke Undang-undang ITE pasal 28 ayat (2)
memang tidak menganut locus delicti apa yang disampaikan terlapor. Makanya kami juncto-kan dengan pasal 156 KUHP,” jelasnya. (ken/mus)
Teddy Rahardjo, pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih mendatangi Markas Kepolisian Daerah Bali. Kehadirannya dalam rangka mewakili kliennya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Penembakan WNA Turki, 4 Pelaku Bule Meksiko, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan
- Adhi Putra Tewas Dikeroyok, Pelaku Sebut Salah Sasaran
- Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster Diperiksa Polda, Kasus Apa?
- Kodam Udayana Menyiapkan 5.580 Prajurit TNI untuk Pengamanan Nataru dan Pemilu