Datangi Mapolda Bali, Serahkan Video Ceramah Habib Rizieq Shihab

Datangi Mapolda Bali, Serahkan Video Ceramah Habib Rizieq Shihab
Maju Sebagai Saksi Ahli, Habib Rizieq Berikan Kesaksian Ilustrasi by: Pool/Ramdani

Dengan kata lain, senada dengan kasus yang menjerat Munarman. “Bila kita mengacu ke Undang-undang ITE pasal 28 ayat (2)

memang tidak menganut locus delicti apa yang disampaikan terlapor. Makanya kami juncto-kan dengan pasal 156 KUHP,” jelasnya. (ken/mus)


Teddy Rahardjo, pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih mendatangi Markas Kepolisian Daerah Bali. Kehadirannya dalam rangka mewakili kliennya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News