Dianggap Bohongi Publik dan Kotori Nama Jokowi, Hashim Djojohadikusumo Dipolisikan

Dianggap Bohongi Publik dan Kotori Nama Jokowi, Hashim Djojohadikusumo Dipolisikan
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi ke Polresta Kota Kendari pada Selasa (15/8). Foto: Dokpri

Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi menerima laporan polisi dengan Nomor LP : STTLP/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI.

Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP. (Tan/JPNN)


Hashim Djojohadikusumo dinilai telah membohongi publik dan mencemari nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News