Dianggap Bohongi Publik dan Kotori Nama Jokowi, Hashim Djojohadikusumo Dipolisikan
Selasa, 15 Agustus 2023 – 19:00 WIB
Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi menerima laporan polisi dengan Nomor LP : STTLP/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI.
Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP. (Tan/JPNN)
Hashim Djojohadikusumo dinilai telah membohongi publik dan mencemari nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat