Dianggap Bohongi Publik dan Kotori Nama Jokowi, Hashim Djojohadikusumo Dipolisikan
Selasa, 15 Agustus 2023 – 19:00 WIB

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi ke Polresta Kota Kendari pada Selasa (15/8). Foto: Dokpri
Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi menerima laporan polisi dengan Nomor LP : STTLP/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI.
Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP. (Tan/JPNN)
Hashim Djojohadikusumo dinilai telah membohongi publik dan mencemari nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba