Diburu Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Lihai Hindari Pelacakan
Sabtu, 28 Desember 2013 – 00:00 WIB

AKBP Mindo Tampubolon saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Di tingkat kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, Mindo dinyatakan bersalah. Majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku hakim ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Perburuan terhadap perwira menengah (pamen) Mabes Polri, AKBP Mindo Tampubolon yang harusnya menjalani penjara seumur hidup karena kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI