Ditangkap di Perkebunan Sawit Masyarakat, AK Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Maret 2023 – 08:27 WIB
James menambahkan Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap AK, mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari H bertempat tinggal di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu-sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu.(antara/jpnn)
AK, 38, pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi