Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
Rabu, 03 April 2024 – 22:49 WIB

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar
"Baik itu tersangka maupun saksi Alvian," kata Wira.
Seusai dibacok tersangka, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah.
Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berawal dari salah paham, anggota TNI Praka S dibunuh di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya