DL Sitorus Akui Adner jadi Pengacaranya
Selasa, 20 April 2010 – 04:04 WIB
PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKI. Akhirnya gugatan pun bergulir di pengadilan. Di tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan dianggap sebagai pemilik sah. Namun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.
DI PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung. Namun Hakim Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Adner Sirait.
Lantas apa keterkaitan DL Sitorus dengan PT Sabar Ganda? DL Sitorus mengakui bahwa perusahaan itu memang miliknya. Namun dia mengaku tak tahu banyak soal kasus itu. "Perusahaan itu punya saya. Yang mengurus perusahaan itu anak saya, dia yang tahu perkara itu," tandasnya.
Masih terkait kasus tersebut, kemarin pagi KPK juga menggelar rekonstruksi penyuapan di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penyuapan. Adner Sirait dan hakim Ibrahim dihadirkan pada rekonstruksi itu.
JAKARTA - Setelah sempat sekali mangkir, kemarin pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah