Doorrr! Tim Macan Tembak Dua Kaki Agus
Selasa, 23 Juli 2019 – 19:10 WIB

Pistol. Ilustrasi: YouTube
Tersangka Agus berhasil dibekuk polisi beserta barang bukti yang sempat dijual, dan uangnya sebagian digunakan untuk membeli uluhan bungkus rokok.
BACA JUGA : Dooorr! Dua Residivis Ditembak Delapan Kali
Guna proses hukum lebih lanjut, kini Agus harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik pidana umum Satreskrim Polres Tulungagung, menjerat tersangka menggunakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
Tim Macan terpaksa menembak kedua kaki Agus lantaran mencoba melawan saat diamankan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi