Doorrr! Tim Macan Tembak Dua Kaki Agus
Selasa, 23 Juli 2019 – 19:10 WIB
Tersangka Agus berhasil dibekuk polisi beserta barang bukti yang sempat dijual, dan uangnya sebagian digunakan untuk membeli uluhan bungkus rokok.
BACA JUGA : Dooorr! Dua Residivis Ditembak Delapan Kali
Guna proses hukum lebih lanjut, kini Agus harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik pidana umum Satreskrim Polres Tulungagung, menjerat tersangka menggunakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
Tim Macan terpaksa menembak kedua kaki Agus lantaran mencoba melawan saat diamankan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi