DPD Anggap Pemilihan Pimpinan MPR Cacat Hukum

DPD Anggap Pemilihan Pimpinan MPR Cacat Hukum
DPD Anggap Pemilihan Pimpinan MPR Cacat Hukum
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menilai pemilihan dan pelantikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) cacat hukum. Pasalnya, rapat paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan MPR periode 2009-2014 tidak dhadiri oleh Wakil Ketua MPR sementara dari unsur DPD, Irman Gusman.

"Pemilihan dan pelantikan ketua dan para Wakil Ketua MPR cacat hukum karena tidak dihadiri oleh Wakil Ketua MPR sementara Irman Gusman yang berasal dari kelompok DPD. Karena itu, dalam waktu dekat DPD akan mencoba mendalami kejadian ini untuk dipersoalkan secara hukum," tegas La Ode Ida, usai mendampingi Ketua DPD Irman Gusman memimpin Rapat Paripurna DPD, di komplek parlemen Senayan Jakarta Sabtu (3/10).

Sementara soal duduknya Ahmad Farhan Hamid dari unsur DPD yang juga dilantik jadi Wakil Ketua MPR, La Ode Ida menegaskan bahwa hal tersebut tidak memenuhi prosedur internal pemilihan Pimpinan MPR yang berlaku di internal DPD. "Karena tidak melalui mekanisme yang berlaku, maka 131 dari jumlah keseluruhan 132 Anggota tidak mengikuti Rapat Paripurna MPR. Kecuali Farhan Hamid," urainya.

Sebelumnya, La Ode menegaskan bahwa DPD mempersoalkan komposisi pimpinan MPR, khususnya dalam hal jaah kursi pimpinan dari unsur DPD. Para wakil rakyat di DPD menginginkan agar proporsi pimpinan dengan formula 3:2, yakni tiga kursi dari DPR dan dua kursi dari DPD. Namun ternyata DPR memilih formulasi 4;1, dengan hanya menyisakan satu kursi untuk DPD di jajaran pimpinan MPR.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menilai pemilihan dan pelantikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) cacat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News