DPR: Jangan Ada Wilayah RI Dicaplok Lagi
Kamis, 25 Oktober 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA – Lima Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru sudah disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Kamis (25/10). Salah satunya Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia. Kaltara merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. “Seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan), serta daerah perbatasan darat lainnya yang rentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan dan pencaplokan wilayah laut di kawasan laut Ambalat,” kata Agun.
“Komisi II berharap kejadian pencaplokan wilayah (aneksasi) Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002 melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag tidak terjadi lagi,” kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, dalam laporannya di rapat paripurna DPR.
Baca Juga:
Agun menegaskan, berdasarkan prinsip effectivities, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan Indonesia baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan.
Baca Juga:
JAKARTA – Lima Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru sudah disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN