DPR: Jangan Sampai Kasus Sprindik Dimanfaatkan Koruptor

DPR: Jangan Sampai Kasus Sprindik Dimanfaatkan Koruptor
DPR: Jangan Sampai Kasus Sprindik Dimanfaatkan Koruptor
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum hendaknya disikapi dengan bijak, agar tidak dimanfaatkan oleh koruptor untuk mecah belah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mari kita dudukkan persoalan ini sebagaimana mestinya, jangan didramatisir apalagi dipolitisasi," kata Aboebakar, Senin (1/4).

Aboebakar mengingatkan bahwa sebelum kasus ini KPK juga pernah membentuk Komite Etik pada kasus Bibit dan Chandra yang berakhir tanpa sanksi. Meskipun Komite Etik membenarkan adanya pertemuan antara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Chandra sebanyak empat kali, dan sekali pertemuan antara Nazaruddin dengan Haryono dan Bambang.

Saat itu Komite Etik juga menemukan adanya surat-surat yang hilang. Karenanya, ada rekomendasi yang meminta agar administrasi KPK lebih ditertibkan.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News