DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK

DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
“KPK tetap jadi macan. KPK tetap melakukan fungsi penindakan untuk sektor-sektor yang berpotensi terjadi korupsi uang negara,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah menambah kewenangan KPK yakni dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK diposisikan sebagai supervisi, koordinasi dan monitoring dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kesemuanya untuk mewujudkan niat bangsa ini memberantas korupsi. Kalau dengan KPK tidak efektif, kita cari inovasi dan kreasi baru,” imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News