DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
Rabu, 07 Maret 2012 – 19:31 WIB
“KPK tetap jadi macan. KPK tetap melakukan fungsi penindakan untuk sektor-sektor yang berpotensi terjadi korupsi uang negara,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah menambah kewenangan KPK yakni dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK diposisikan sebagai supervisi, koordinasi dan monitoring dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kesemuanya untuk mewujudkan niat bangsa ini memberantas korupsi. Kalau dengan KPK tidak efektif, kita cari inovasi dan kreasi baru,” imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman