Dua Bidan Palak Pasien Jampersal

Dua Bidan Palak Pasien Jampersal
Dua Bidan Palak Pasien Jampersal

jpnn.com - PADANG - Praktik korupsi telah menggurita hingga aparatur terendah. Bila para pejabat korupsi milirian rupiah, pamong rendahan melakukan pungutan liar pada rakyat kelas bawah.

Sebut saja program jaminan persalinan (Jampersal), tidak luput dari praktik pungli. Program melahirkan gratis yang sedianya untuk masyarakat miskin, tetap dipungut bayaran oleh dua orang bidan di Airbangis, Kecamatan Sungaiberemas, Kabupaten Pasaman Barat.

Kedua bidan itu diduga tetap memungut uang dari pasien. Karena resah, warga pun melaporkan permasalahan ini ke Dinas Kesehatan setempat. Seorang warga yang minta namanya tidak dituliskan mengatakan, setiap ada pasien Jampersal yang hendak melahirkan melalui kedua bidan berinisial NV dan YN itu, selalu dikenakan biaya antara RP 600 ribu - Rp 1,5 juta.

"Kedua bidan itu selalu meminta fotocopy KTP dan kartu keluarga pasien dengan alasan akan diklaim ke program Jampersal. Kami bingung, kenapa kok masih membayar," katanya dengan nada kecewa.

Persoalan ini sebenarnya sudah lama berlangsung, namun tidak ada warga yang melaporkannya ke Dinas Kesehatan atau ke Pemkab Pasbar. Tapi, karena sudah meresahkan masyarakat, seorang masyarakat yang jadi korban melaporkannya ke dinas terkait.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Lazwardi mengatakan sudah mendapat laporan terkait permasalahan itu. Menindaklanjuti pengaduan warga itu, Lazwardi mengaku telah membentuk tim pencari fakta.

"Hasilnya, memang kedua bidan itu melakukan pungutan di luar prosedur. Keduanya telah diinstruksikan agar mengembalikan uang masyarakat itu. Sekarang uang itu sudah dikembalikan," jelasnya.

Lazwardi menegaskan, untuk pelayanan Jampersal, semua biaya persalinan ditanggung pemerintah. Dalam pelaksanaannya, seluruh bidan di 11 kecamatan se-Pasbar membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kesehatan, agar melayani persalinan normal. Kalau ada tindakan lain, diberikan dana tambahan bagi si pasien.

PADANG - Praktik korupsi telah menggurita hingga aparatur terendah. Bila para pejabat korupsi milirian rupiah, pamong rendahan melakukan pungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News