Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan

Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
WS dan RS, pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/9). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun. (cr1/jpnn)

Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkal dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25), simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News