Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
Kamis, 22 September 2022 – 23:04 WIB
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun. (cr1/jpnn)
Baca Juga:
Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkal dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25), simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Kriminolog: Polisi Jangan Cari Tumbal Pelaku
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon