Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan

Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
WS dan RS, pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/9). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan polisi terlebih dahulu menangkap WS di Jalan Jembatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Minggu (11/9) dini hari.

"Pada saat pengembangan kasus, kami mengamankan seseorang yang bernama RS," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).

Dedi menambahkan berdasarkan penangakapan dua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua kilogram ganja.

Kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Cabangbungin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut berdasarkan arahan dari jaringan Lapas Lampung, Sumatera Selatan.

"Untuk menjualnya pun sudah diarahkan dari orang lapas tersebut melalui via WhatsApp," ujar Dedi.

Baca Juga: Aksi Perampok Bersenpi Terang-terangan di Jalan Raya, Bawa Kabur Rp 300 Juta

Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkal dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News