Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar

Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus dua pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Keduanya berinisial MHL (30), dan AGL (37).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya bandar kecil yang masih satu jaringan dengan MHL dan AGL.

"Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar Kebun Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Kemudian, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai Rp2 miliar yang disimpan di salah satu rumah pelaku. 

"Kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020. Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu-sabu," ujar Sigit.

Polisi menduga aksi kedua pengedar ini dikendalikan oleh narapidana dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan. 

Namun, hingga kini pihak polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.

Jajaran Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Berhasil Menangkap Dua Pengedara Narkoba Kelas Kakap, Sabu Dengan Nilai Rp 2 Miliar Diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News