Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar
Jumat, 11 September 2020 – 18:01 WIB
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
Adapun atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr1)
Jajaran Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Berhasil Menangkap Dua Pengedara Narkoba Kelas Kakap, Sabu Dengan Nilai Rp 2 Miliar Diamankan
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan