Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar

Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu

Adapun atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr1)

Jajaran Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Berhasil Menangkap Dua Pengedara Narkoba Kelas Kakap, Sabu Dengan Nilai Rp 2 Miliar Diamankan


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News