Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga
Jumat, 03 Maret 2017 – 06:00 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.
JPU menganggap terdakwa terbukti telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ini bukan pertama kalinya Rony berurusan dengan hukum.
Pada 2015 lalu dia sudah mendekam di tahanan selama dua tahun 6 bulan.
Namun, terdakwa tidak pernah jera menggunakan narkoba.
Kini terdakwa kembali disidangkan di PN Surabaya.
"Dituntut tujuh tahun penjara lantaran kembali terjerat narkoba," ujar Jaksa Damang Anubowo.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melakukan pembelaan dengan meminta hukuman yang lebih ringan.
Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu