Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga

Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga
Ekstasi. Foto: JPG

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.

JPU menganggap terdakwa terbukti telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Ini bukan pertama kalinya Rony berurusan dengan hukum.

Pada 2015 lalu dia sudah mendekam di tahanan selama dua tahun 6 bulan.

Namun, terdakwa tidak pernah jera menggunakan narkoba.

Kini terdakwa kembali disidangkan di PN Surabaya.

"Dituntut tujuh tahun penjara lantaran kembali terjerat narkoba," ujar Jaksa Damang Anubowo.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melakukan pembelaan dengan meminta hukuman yang lebih ringan.

Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News