Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga

Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga
Ekstasi. Foto: JPG

Seperti diketahui Rony ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa dia sering menggunakan narkoba.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan sabu - sabu dan tiga butir ekstasi.(end/jpnn)


Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News