Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga
Jumat, 03 Maret 2017 – 06:00 WIB
Seperti diketahui Rony ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa dia sering menggunakan narkoba.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan sabu - sabu dan tiga butir ekstasi.(end/jpnn)
Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat