Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya

Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya
Foto kakak beradik mengaku bisa menggandakan uang. Foto: istimewa

Kedua pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi siang tadi. “Pelaku mengaku dia hanya menipu,” tambah Erna.

Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuam juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (mg1/jpnn)




Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus kakak beradik pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News