Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya
Sabtu, 03 Februari 2018 – 18:31 WIB
Kedua pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi siang tadi. “Pelaku mengaku dia hanya menipu,” tambah Erna.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuam juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (mg1/jpnn)
Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus kakak beradik pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama