Edukasi Calon Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan Barang dan IMEI

Edukasi Calon Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan Barang dan IMEI
Bea Cukai Juanda mengeduksi calon pekerja migran yang akan berangkat ke Taiwan dan Hongkong agar memahami aturan kepabeanan dan cukai, salah satunya tentang aturan barang dan IMEI. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan atau sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara," pesannya.

Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang, yakni USD 500.

Pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id.

"Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan," papar Dian.

Dian berharap materi yang diberikan para petugas Bea Cukai Juanda dapat membantu para pekerja migran saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Juanda kembali mengeduksi calon pekerja migran agar memahami aturan kepabeanan dan cukai, salah satunya tentang aturan barang dan IMEI


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News