Edukasi Calon Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan Barang dan IMEI

"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan atau sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara," pesannya.
Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang, yakni USD 500.
Pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id.
"Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan," papar Dian.
Dian berharap materi yang diberikan para petugas Bea Cukai Juanda dapat membantu para pekerja migran saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Juanda kembali mengeduksi calon pekerja migran agar memahami aturan kepabeanan dan cukai, salah satunya tentang aturan barang dan IMEI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria