Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 miliar

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwakan kepada eks anggota BPK Rizal Djalil menerima suap SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau total sekitar Rp 1,3 miliar.
Suap itu diterima Rizal dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, Rizal telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo, yakni PT Minarta Dutahutama menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket II.
"Proyek itu ada di Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Iskandar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12).
Iskandar menerangkan, pada 2016 lalu, Rizal dikenalkan mantan adik iparnya, Febi Festia, dengan Leonardo.
Kemudian sekitar pertengahan Oktober 2016, dengan kewenangan yang dimiliki Rizal sebagai Anggota IV BPK, terdakwa memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Mochammad Natsir.
Dalam pertemuan tersebut di Kantor BPK, Iskandar menyampaikan hasil temuan terhadap proyek atau kegiatan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara di Provinsi Banten pada Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya.
Padahal, kata jaksa, temuan tersebut bukan merupakan proyek di Direktorat PSPAM.
Jaksa penuntut umum mendakwakan kepada eks anggota BPK Rizal Djalil menerima suap SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau total sekitar Rp 1,3 miliar.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka