Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 miliar

Mochammad Natsir pun sempat membantah bahwa proyek itu bukan di bawah direktoratnya.
"Kemudian dijawab oleh terdakwa, 'Saya tahunya Pak Natsirlah'. Kemudian Mochammad Natsir menjawab, 'Iya, pak, nanti saya koordinasikan'," kata jaksa.
Terdakwa kemudian menyampaikan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM. Natsir mempersilakan BPK.
Selanjutnya pada saat Natsir ingin pamit pulang, Rizal menyampaikan nanti akan ada teman yang mau bertemu dengannya.
Rizal menyampaikan stafnya yang akan menghubungi. Natsir pun mengiyakan keinginan Rizal.
"Beberapa hari kemudian, Mochammad Natsir dihubungi oleh Sudopo, staf terdakwa yang mengatakan bahwa nanti orang yang bernama Leo akan menemui Mochammad Natsir sebagai tindak lanjut pertemuan dengan terdakwa sebelumnya," ujar Jaksa.
Selanjutnya berkenan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di Direktorat PSPAM pada tahun-tahun sebelumnya, terdakwa menandatangani Surat Tugas Nomor: 73/ST/VI/10/2016 tanggal 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait pada 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Rencana pelaksanaan pemeriksaan akan berlangsung selama 45 dari 31 Oktober 2016 sampai 14 Desember 2016.
Jaksa penuntut umum mendakwakan kepada eks anggota BPK Rizal Djalil menerima suap SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau total sekitar Rp 1,3 miliar.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok