Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 miliar

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 miliar
Uang suap fee proyek. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Setelah dihubungi Febi, Dipo Nurhadi Ilham pun meminta mata uang yang diberikan tidak dalam bentuk asing.

Febi kemudian menukarkan uang sejumlah SGD 100 ribu dolar itu secara bertahap di Money Changer PT Sinar Utama Valasindo di Mall Graha Cijantung, Jakarta, hingga mencapai jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Uang kemudian diserahkan Febi ke Dipo di parkiran Mall Transmart Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sejumlah Rp 1 miliar melalui Dipo Nurhadi Ilham dengan memasukkan dua paper bag berwarna cokelat ke dalam mobil Alphard nomor polisi B 272 FYL yang dikendarai oleh Dipo Nurhadi Ilham sambil (Febi) berkata, 'Titip ini buat ayah'," ujar Jaksa.

Sementara itu, USD 20 ribu sisanya diberikan langsung kepada Rizal.

Rizal didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jaksa penuntut umum mendakwakan kepada eks anggota BPK Rizal Djalil menerima suap SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau total sekitar Rp 1,3 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News