Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 miliar

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 miliar
Uang suap fee proyek. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Mochammad Natsir yang memahami kedudukan terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM tersebut, kemudian menindaklanjuti keinginan terdakwa agar Leonardo Jusminarta Prasetyo dapat menjadi pelaksana proyek di Direktorat PSPAM," ujar Jaksa.

Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati oleh Rizal melalui kontraktor yang bernama Leonardo
Jusminarta Prasetyo.

Singkat cerita, akhirnya pada 16 November 2017 perusahan milik Leonardo dinyatakan sebagai pemenang dalam pelelangan paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Adapun pagu anggaran 2017 yang diteken sejumlah Rp 11,37 miliar. Kemudian berlanjut untuk anggaran pada 2018 yakni sebesar Rp 64,4 miliar.

"Sehingga total nilai kontrak pengadaan proyek tersebut adalah sejumlah Rp75,83 miliar," ujar Jaksa.

Selanjutnya usai perusahaanya mendapatkan pembayaran uang muka termin pertama, Leonardo bertemu dengan Febi disebuah lapangan golf.

Kemudian staf Leonardo memberikan titipan kepada Febi di rumahnya untuk menyerahkan amplop berisi uang fee untuk Rizal.

Rizal pun meminta Febi menyampaikan titipan amplop tersebut kepada putranya, Dipo Ilham Nurhadi.

Jaksa penuntut umum mendakwakan kepada eks anggota BPK Rizal Djalil menerima suap SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau total sekitar Rp 1,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News