Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak

Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluas 5.400 hektare.
"Dari 5.400 hektare itu, surat HGU lahan seluas 4.300 hektare adalah milik PT. LPI," beber Kombes Barly.
Setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap barang bukti dan keterangan saksi, ternyata PT Campang Tiga milik tersangka hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 hektare dari luas lahan tersebut.
Sementara untuk perkara TPPU, tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO.
Baca Juga: Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN
Kemudian, tersangka diduga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.
Menurut Kombes Barly, penjualan CPO itu berlangsung selama 2014-2021.
"Dari hasil analisis ahli, dari penjualan itu menghasilkan senilai Rp 700 miliar yang patut diduga TPPU," ujar perwira menengah Polri itu.
Kombes Barly Ramadhany menjelaskan kasus eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri yang terancam 20 tahun penjara. Kasusnya memalukan.
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu