Eks Dirut Bakti Sebut Syarat Technology Owner Keputusannya: Tidak Ada Kerugian Negara

Eks Dirut Bakti Sebut Syarat Technology Owner Keputusannya: Tidak Ada Kerugian Negara
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?” timpal tim hukum memastikan.

"Tidak ada. Bahkan, konsultan pun menerima arahan saya untuk mencantumkan persyaratan ini," ucap Dirut Bakti itu.

Di sisi lain, Anang juga menilai proyek penyediaan menara BTS 4G tak menyebabkan kerugian negara Rp 8,032 triliun seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab, merujuk catatan laporan keuangan Kementerian Kominfo yang telah diiaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tower BTS yang telah selesai dicatat sebagai aset, sementara sebanyak 3.088 tower yang belum rampung masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) senilai Rp 7,3 triliun.

"Itu yang muncul catatan laporan keuangan itu basisnya adalah 31 Desember 2021," ungkapnya.

"Rp 7,3 trilun yang masuk dalam aset KDP, tercatat statusnya sebagai aset," sambung Anang.

Kemudian, ketiga konsorsium disebut sempat mengembalikan yang senilai Rp 1,7 triliun pada 31 Maret 2022.

Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat kontrak baru untuk melanjutkan perkerjaan yang belum rampung pada 1 April 2022.

Mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News