Eks Dirut Bakti Sebut Syarat Technology Owner Keputusannya: Tidak Ada Kerugian Negara

Eks Dirut Bakti Sebut Syarat Technology Owner Keputusannya: Tidak Ada Kerugian Negara
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Namun, sampai dengan 31 desember 2021 dari kontrak senilai Rp 1,7 triliun, Bakti baru membayar Rp 450 miliar. Sehingga, kata Anang, aset yang dimiliki senilai Rp 10,8 triliun.

"Ya, terbagi ada yang memang aset selesai dan aset KDP tersebut Rp 7,8 trilun," katanya.

Nilai aset itu pun ditegaskan dia sudah melalui proses audit BPK yang terintegasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2021.

"Jadi, kalau saya tanya, tidak ada kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.

"Menurut sepengetahuan saya tidak ada (kerugian)," jawab Anang. (rhs/jpnn)


Mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News