Eks Dirut Bakti Sebut Syarat Technology Owner Keputusannya: Tidak Ada Kerugian Negara
Kamis, 28 September 2023 – 10:51 WIB
Namun, sampai dengan 31 desember 2021 dari kontrak senilai Rp 1,7 triliun, Bakti baru membayar Rp 450 miliar. Sehingga, kata Anang, aset yang dimiliki senilai Rp 10,8 triliun.
"Ya, terbagi ada yang memang aset selesai dan aset KDP tersebut Rp 7,8 trilun," katanya.
Nilai aset itu pun ditegaskan dia sudah melalui proses audit BPK yang terintegasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2021.
"Jadi, kalau saya tanya, tidak ada kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.
"Menurut sepengetahuan saya tidak ada (kerugian)," jawab Anang. (rhs/jpnn)
Mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ini Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung RI
- Tak Hanya Sandra Dewi, Helena Lim juga Diperiksa Terkait Korupsi Timah
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator