Eks Ketua KPU: Ini Masalah Serius, Bisa Dipidana

Eks Ketua KPU: Ini Masalah Serius, Bisa Dipidana
Tim dari KPU Buleleng melakukan verifikasi DPT Pemilu 2019 ke para WNA yang mengantongi e-KTP. Foto: Eka Prasetya/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, BULELENG - Pengamat politik I Wayan Jondra menegaskan masuknya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) diduga adanya kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDT) sebagai eksekutor lapangan DPT perlu dikaji kembali.

“Ini sampai kecolongan ada kemungkinan PPDT tidak mengunjungi yang bersangkutan (WNA) sehingga tidak tahu yang bersangkutan itu WNA,” beber Jondra.

BACA JUGA: Waduh, Ada Nama Tiga WNA Terdaftar Coblos di Pemilu

Kemungkinan lain yaitu PPDT datang ke lapangan, tapi tidak menemukan WNA. Bisa saja WNI asli memiliki istri orang asing.

Karena dilihat dalam KK tercantum namanya si istri, maka dimasukkan ke dalam DPT. Padahal, yang bersangkutan belum WNI.

Dalam Sidalih nama WNA juga tidak bisa dilacak karena di dalam DPT tidak tercantum kolom khusus WNA. Kalau ada kolom WNA baru bisa ketahuan oleh sistem.

Mantan Ketua KPU Bali itu mengungkapkan, selain PPDT diduga tidak melakukan verifikasi secara cermat, masuknya WNA karena di dalam formulir DPT tidak ada kolom untuk mencatat kewarganegaraan.

Jondra menyarankan, agar WNA yang sudah masuk DPT tidak sampai mencoblos, maka KPU bisa memberi tanda dalam DPT agar yang bersangkutan tidak diberi formulir C-6.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News