Evaluasi BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial

Evaluasi BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial
Evaluasi BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial
Terkait dengan wacana untuk meleburkan empat BUMN yang menjadi penyelenggara jaminan sosial saat ini hanya menjadi satu, ia menjelaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Akan tetapi mengenai sejauh mana bakal menjadi lebih efektif dan efesien harus dilihat dulu dari sisi manajemennya. "Kaitan tanggungjawabnya dengan peristiwa pemutusan hubungan kerja bagi karyawan bagaimana, itu harus jelas dulu," tuturnya.

Anggota Komisi IX Chusnunnia terkait hal ini menegaskan bahwa antara pemerintah dan DPR sudah berkomitmen tidak akan ada PHK apabila terjadi penggabungan empat BUMN tersebut menjadi satu. “Tentang karyawan dari empat BUMN yang sudah eksis saat ini, baik antarapemerintah dan DPR sudah berkomitmen tidak akan ada PHK,” terangnya.

Perwakilan dari Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Indonesia yang beraudiensi ke Fraksi PKB sebelumnya sempat menyatakan penolakan rencana penggabungan empat BPJS (PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI danPT ASKES) yang sudah ada saat ini untuk menjadi satu. Sebagai tawaran, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR membentuk BPJS baru yang khusus melayani rakyat miskin dan  yang tidak mampu karena mereka menganggap BPJS yang sudah ada saat ini, memiliki karakter dan anggota yang berbeda-beda. (did)

JAKARTA - Polemik dan pro kontra pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sepertinya kian menyeret-nyeret keberadaan empat BUMN penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News