Evaluasi BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial
Kamis, 14 Juli 2011 – 06:25 WIB
Terkait dengan wacana untuk meleburkan empat BUMN yang menjadi penyelenggara jaminan sosial saat ini hanya menjadi satu, ia menjelaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Akan tetapi mengenai sejauh mana bakal menjadi lebih efektif dan efesien harus dilihat dulu dari sisi manajemennya. "Kaitan tanggungjawabnya dengan peristiwa pemutusan hubungan kerja bagi karyawan bagaimana, itu harus jelas dulu," tuturnya.
Baca Juga:
Anggota Komisi IX Chusnunnia terkait hal ini menegaskan bahwa antara pemerintah dan DPR sudah berkomitmen tidak akan ada PHK apabila terjadi penggabungan empat BUMN tersebut menjadi satu. “Tentang karyawan dari empat BUMN yang sudah eksis saat ini, baik antarapemerintah dan DPR sudah berkomitmen tidak akan ada PHK,” terangnya.
Perwakilan dari Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Indonesia yang beraudiensi ke Fraksi PKB sebelumnya sempat menyatakan penolakan rencana penggabungan empat BPJS (PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI danPT ASKES) yang sudah ada saat ini untuk menjadi satu. Sebagai tawaran, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR membentuk BPJS baru yang khusus melayani rakyat miskin dan yang tidak mampu karena mereka menganggap BPJS yang sudah ada saat ini, memiliki karakter dan anggota yang berbeda-beda. (did)
JAKARTA - Polemik dan pro kontra pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sepertinya kian menyeret-nyeret keberadaan empat BUMN penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?