Fadel Disarankan tak Ributkan Jabatan
Jumat, 28 Oktober 2011 – 01:29 WIB
JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, menyarankan agar Fadel Muhammad tidak lagi berpolemik soal pencopotan dirinya dari kabinet. Fadel disarankan tetap fokus bekerja untuk kepentingan ekonomi rakyat kecil. Jika Fadel terus-terusan bicara soal jabatan, Rhenald khawatir ikon pro rakyat yang sudah menempel pada sosol Fadel, bisa hilang. Rhenald melihat Fadel berpotensi menjadi seorang Muhammad Yunus, bankir dari Bangladesh peraih Nobel Perdamaian (bersama dengan Grameen Bank), pada tahun 2006. Nama Yunus kondang berkat konsep kredit mikro, yaitu pengembangan pinjaman skala kecil untuk usahawan miskin yang tidak mampu meminjam dari bank umum. Yunus mengimplementasikan gagasan ini dengan mendirikan Grameen Bank.
Rhenald Kasali yakin, Fadel tetap bisa melakukan perubahan sosial dengan berpihak kepada rakyat kecil, tanpa harus menggunakan APBN dan jabatan sebagai menteri. Alasannya, karena kiprah Fadel memperjuangakn ekonomi kerakyatan sudah dilakukan jauh sebelum jad menteri. "Beliau kan juga seorang entrepreneur, saya kira kapabilitas itu ada di Pak Fadel,” ujar Rhenald kepada wartawan, kemarin.
Fadel, lanjutnya, harus terus membuat terobosan-terobosan guna membantu kaum miskin agar bisa mandiri. “Beliau mampu memerangi kemiskinan bukan hanya melalui jabatan menteri, tapi dengan hidup bersama-sama para nelayan, para petani, orang miskin, dengan memberikan alat sehingga mereka bisa mandiri. Saya dengar dia akan mendirikan Yayasan Garam untuk rakyat,” tutur Rhenald.
Baca Juga:
JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, menyarankan agar Fadel Muhammad tidak lagi berpolemik soal pencopotan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan